“Menjaga Hutan Dengan Pendekatan Kultural ”
I. PENDAHULUAN
Mitos dalam kehidupan masyarakat sering kali dikaitkan dengan cerita
fiktif, isapan jempol, atau hanya sebagai cerita yang dibuat sebagai
pengantar tidur belaka. Penilaian tersebut dapat dimaklumi, karena dalam
beberapa teks, keberadaan mitos memang hanya bercerita mengenai hal-hal
di luar logika. Namun, di luar pemahaman tentang kesederhanaan struktur
cerita mitos tersebut, terdapat pula keteraturan dan nilai-nilai yang
hendak disampaikan yang secara natural dipatuhi masyarakat. Cerita dan
mitos Sangkuriang misalnya, ceritanya sungguh di luar akal sehat, namun
mitos tersebut memiliki nilai edukatif universal terhadap insest
sebagaimana mitos lainnya di dunia (oidipus rex dll).
Dalam
kaitannya dengan lingkungan, peran mitos yang memiliki implikasi
terhadap nilai-nilai konservasi, diantaranya bisa ditemukan dalam
konsepsi leuweung larangan dan cerita-cerita lain yang eksis sebagai
penjaga lingkungan, seperti di hutan, gunung, sumber mata air, sungai
dan sebagainya.
Dalam dimensi ini, masyarakat memiliki prinsip
hidup selaras dengan alam, berdampingan dengan alam. Prinsip tersebut
terus hidup hingga akhirnya mati ketika ideologi dari modernitas masuk
dan ‘mematahkan’ ide-ide tradisi. Di era mutakhir, kondisi ini analog
dengan proses demitologisasi masyarakat urban terhadap masyarakat
tradisi. Salah satu contohnya adalah kearifan lokal tentang kabuyutan
yang dengan pelbagai cerita mitis menjaga hutan kemudian dipatahkan
dengan pengetahuan logis masyarakat kota. Implikasi dari demitologisasi
tersebut adalah hilangnya penghargaan masyarakat terhadap nilai-nilai
lokal, karena dianggap tidak masuk akal. Dalam sisi ini modernisme dalam
konteks konservasi telah gagal.
ONE MOUNTAIN ONE TIGER
Gunung
Gunung sebagai tempat, (seperti halnya di Jawa Barat) identik dengan
hutan, dan di dalam gunung hutan itu sendiri eksis berbagai kehidupan,
baik tumbuhan maupun hewan sangat bergantung dari kualitas gunung/hutan
itu sendiri. Naturalitas dari kondisi gunung dan hutan menentukan
kualitas hidup setiap unsur di dalamnya, tak terkecuali manusia. Manusia
adalah salah satu sosok yang paling memiliki ketergantungan tinggi
terhadap eksistensi gunung dan hutan, dan di saat yang bersamaan,
manusia kerap kali menjadi sosok utama faktor kerusakan dari gunung dan
hutan.
Kaitannya dengan manusia, secara nurtural (kultural) selain
memperlakukan gunung sebagai sumber kehidupan, manusia juga
memperlakukan gunung sebagai pusat dari sakralitas. Beberapa masyarakat
mempercayai bahwa gunung merupakan persemayaman dari arwah
manusia-manusia yang telah meninggal, gunung merupakan tempat tinggal
dewa-dewa dan seterusnya.
Menurut Jonathan Rigg (1862), orang
Sunda menyebut diri mereka sendiri dengan sebutan “orang gunung”, hal
ini sekaligus menandai kedekatan kultural masyarakat Jawa Barat (Sunda)
dengan eksistensi Gunung itu sendiri.
Harimau
Harimau
(felis tigris) dalam rantai makanan merupakan puncak dari sistem
kehidupan alamiah. Eksistensi harimau merupakan simbol dari sebuah
tatanan kehidupan yang memiliki ekosistem yang baik.
Harimau sebagai Sistem dan Sosok Ideal
Harimau selain memiliki makna denotatif sebagai binatang yang hidup di
hutan, juga merupakan manifestasi dari idealisme kesadaran dalam
kehidupan manusia dalam ranah budaya.
Harimau sebagai ide adalah
tatanan (aturan, kepercayaan) yang hidup dan dipatuhi dalam suatu
komunitas masyarakat tertentu. Khususnya di Jawa Barat, makna harimau
memiliki dimensi idealis yang kuat yang dimanifestasikan melalui sosok
Siliwangi yang merupakan representasi dari harimau (maung) itu sendiri.
Implikasi dari idealisme masyarakat terhadap harimau membawa gunung dan
hutan-hutan tetap terjaga karena masyarakat menghormati sosok dan
kepercayaan terhadap sistem dari eksistensi harimau itu sendiri.
Harimau dalam konteks ini dimaksudkan dapat berupa mitos, kepercayaan
lokal, sakralitas, adat istiadat, etika dan kesadaran kolektif
masyarakat.
SIAPAKAH YANG MEMILIKI KEPENTINGAN THD PENGELOLAAN HUTAN LESTARI?
Pihak manakah yang paling memiliki kepentingan terhadap hutan yang
dalam hal ini disebut stakeholder? Pihak manakah yang lebih memiliki
hak-hak dan manfaat atas hutan? Pihak manakah yang memiliki kewajiban
serta tugas apakah yang menjadi kewajiban?
Sebagai jawaban akan hal
itu, CIFOR (Centre for International Forestry Research, Carol j. Pierce
Colfer) telah melakukan riset berkaitan hal ini yang bisa kita lihat
pada tulisan dan ulasan berikut dibawah ini:
Salah satu permasalahan
yang terjadi adalah karena terdapatnya dualitas pandangan terhadap
masyarakat penghuni sekitar hutan dan sekaligus merupakan ciri penghuni
hutan dan hubungan mereka dengan hutan, yaitu:
Di satu sisi para
penghuni hutan sering digambarkan sebagai korban, yaitu: kehidupan
mereka ‘bergantung kepada hutan', 'miskin', 'tidak berbudaya', 'kurang
terurus'. Ungkapan ini lebih berupa penekanan akan ketergantungan
kehidupan mereka terhadap hutan dan mengesankan suatu kepasifan mereka;
padahal sesungguhnya di sisi lain, mereka memiliki potensi aktif yang
sama seperti yang dimiliki setiap orang sebagai pengguna dan pemetik
manfaat keberadaan hutan, dimana hal ini menggambarkan sebagai perilaku
yang berpengaruh positif sekaligus negatif terhadap lingkungan mereka.
Dari segi etis, semakin diakui bahwa banyak orang yang hidup di hutan
tidak diperlakukan secara 'adil', bahwa sumber daya mereka telah
dirampas oleh orang-orang atau lembaga-lembaga yang lebih kuat dan
berkuasa dan bahwa kesejahteraan mereka telah dirugikan melalui berbagai
cara (bandingkan dengan charter of the Indigenous Tribal Peoples of the
Tropical Forests l99; World Bank 1991; Colchester 1993; dan sejumlah
studi kasus seperti dilaporkan dalam Barber dkk. 1994; Richards I993).
Dari segi pragmatis, sebenarnya terdapat pihak lain yang memiliki
kemungkinan dan potensi yang lebih besar untuk mempengaruhi hutan secara
langsung dibandingkan orang-orang lain. Kelompok orang seperti ini kami
sebut 'para pengelola hutan (lihat vayda dkk. l980 untuk mendapatkan
penjelasan rinci dan perspektif secara utuh).
Kemampuan melakukan
tindakan dan ketergantungan keduanya adalah elemen-elemen penting dalam
hubungan antara manusia dan kelestarian hutan.
Lantas pihak manakah yang berhak atas hutan? Kepada siapa kami harus bertanggung jawab?
Penyelidikan terhadap dilema masalah kehutanan saat ini, termasuk
masalah konflik dalam kelompok akan meningkatkan pemahaman kita terhadap
aspek-aspek keadilan dalam satu generasi yang pada akhirnya akan
berdampak besar pula terhadap terwujudnya keadilan antargenerasi. Secara
umum, beberapa hal yang patut dijadikan pertimbangan Pengelolaan Hutan
secara Lestari antara lain:
KEDEKATAN DENGAN HUTAN
Kedekatan yang dimaksud di sini secara sederhana adalah kedekatan jarak
dengan hutan. Kami menyadari masyarakat yang tinggal di dekat hutan
memiliki potensi dampak cukup penting terhadap hutan. Jarak fisik yang
dimaksud dalam 'kedekatan' ini akan bervariasi dari satu hutan ke hutan
lainnya, mengingat adanya perbedaan kemudahan akses terhadap hutan di
berbagai tempat.
Masyarakat yang memiliki akses yang mudah terhadap
hutan akan menguntungkan jika dilibatkan dalam pengelolaan hutan.
Melalui penelitian jangka panjang tentang pengelolaan hutan lestari kami
menyimpulkan bahwa mereka harus diberi peluang untuk terlibat lebih
banyak, Masyarakat di sekitar hutan yang merasa dirinya tidak
diikutsertakan juga memiliki kemampuan, secara langsung ataupun tidak,
menyebabkan kerusakan hutan. Pustaka yang mendalam tentang dampak
negatif terhadap lingkungan akibat pembangunan jalan di dalam kawasan
hutan (misalnya, Mahar 1989; Moran 1981, 1990) merupakan contoh-contoh
lain potensi masyarakat sekitar hutan dalam perusakan hutan.
Behan
(1988) memberikan alasan-alasan yang meyakinkan terhadap pengelolaan
oleh 'suatu konstituen' ('masyarakat yang mengenal dan peduli, khususnya
terhadap hutan'), yang kebanyakan dari mereka menurut Behan merupakan
kelompok yang secara georafis dekat dengan hutan. Behan juga mengangkat
masalah penting, yaitu tentang adanya masyarakat yang mungkin mengenal
dan peduli terhadap hutan, walaupun mereka tidak tinggal di dekat hutan.
Behan membuktikan bahwa masyarakat seperti ini juga memiliki hak untuk
terlibat dalam pengelolaan hutan, seperti kita seharusnya menghormati
hak-hak orang lain untuk memilih untuk tidak terlibat. Satu cara yang
mungkin untuk menghadapi dilema ini adalah melibatkan kedekatan secara
emosional, begitu juga secara fisik, dalam dimensi ini seperti yang
dilakukan Grinter di Trinidad.
HAK-HAK MASYARAKAT LOKAL
Arti dari dimensi ini juga sangat berbeda dari satu tempat ke tempat
lainnya, lihat Sayer 1991, misalnya; Fortmann dan Bruce 1988 atau
Poffenberger 1990). Di banyak tempat, hutan yang terancam umumnya adalah
sasaran konflik klaim tanah, bahkan sampai konflik paradigma tentang
atri kepemilikan dan penggunaan lahan. Kadang masyarakat yang telah
menempati kawasan tertentu selama beberapa dekade, abad bahkan milenium,
akhir-akhir ini hak tradisional mereka telah direbut arau sangat
ditekan (bandingkan dengan Colchester 1993; Colfer bersama Dudley 1993).
Jika ada masyarakat seperti ini di dekat atau di dalam hutan,
pengakuan terhadap hak-hak mereka sangat penting, baik secara etis
maupun pragmatis. Keadilan, yang dimaksud dalam konvensi international,
mengharuskan hak masyarakat terhadap hutan diakui dan dihormati. Dari
segi praktis, persepsi tentang ketidakadilan dapat menjadi sumber
berbagai masalah, dari ketidakacuhan terhadap kebijakan hutan sampai
pada peningkatan konflik, vandalisme dan kekerasan (bandingkan dengan
Guha 1993, untuk contoh-contoh dari India; Barber dkk. 1994 atau Peluso
1992, untuk contoh-contoh dari Indonesia; Richards 1993, untuk
contoh-contoh dari Amazonia).
KETERGANTUNGAN
Dalam banyak
kawasan berhutan terdapat masyarakat yang hidupnya bergantung pada
berbagai barang dan jasa di hutan (lihat makalah FAO tentang proyek
community Forestry, tentang ketergantungan terhadap hutan; koleksi
makalah oleh Hladik dkk. 1993; koleksi Redford dan Padoch 1992).
Masyarakat dapat berburu, menangkap ikan, mengumpulkan makanan, obat dan
serat, atau melakukan agroforestri. Masyarakat seperti ini biasanya
tidak banyak memiliki pilihan yang realistis untuk kelangsungan hidup
mereka (bandingkan dengan Peluso 1991, 1993)' Kebutuhan masyarakat yang
penghidupannya bergantung pada hutan harus dipadukan ke dalam
pengelolaan hutan lestari. Secara etis, akses masyarakat terhadap
makanan merupakan pertimbangan penting. Secara praktis, masyarakat yang
anaknya lapar kare'ra mereka tidak diberi akses terhadap hutan mungkin
tidak akan menghornati batas-batas hutan.
KEMISKINAN
Kemiskinan merupakan istilah relatif yang definisinya perlu disesuaikan
untuk masing-masing lokasi. Kelompok-kelompok atau individu yang
aksesnya terhadap sumber daya alam jauh lebih sedikit daripada
stakeholder lainnya disebut 'miskin'. Dalam banyak kasus, akses terhadap
uang tunai merupakan salah satu faktor penting untuk menentukan
kemiskinan.
Namun jika di suatu tempat uang tunai merupakan barang
langka, maka ukuran-ukuran lain yang mencerminkan standar hidup, seperti
kondisi gizi, kualitas perumahan atau pemilikan barang-barang konsumsi,
dapat dijadikan alat penilaian sementara ketergantungan sifatnya dapat
menjadi kurang informatif jika sumber daya hutan yang ada berkelimpahan,
kemiskinan jelas menunjukkan adanya kekurangan. Perbedaan lokasi perlu
diingat, karena kemiskinan di Amerika Serikat sangat berbeda dengan
kemiskinan di Afrika.
Kemiskinan merupakan masalah etis yang penting
karena mencerminkan perbandingan secara tidak memadai dari akses
masyarakat terhadap sumber daya dan mengandung implikasi serius bagi
kesejahteraan mereka. Secara pragmatis kemiskinan mencerminkan
distribusi yang tidak merata (global, regional dan/atau lokal) dan
kondisi ini mengandung bahaya konflik dan masalah-masalah sosial dan
lingkungan lainnya yang terkait dengan kemiskinan.
PENGETAHUAN LOKAL
Masyarakat yang telah tinggal di kawasan hutan sering memiliki
pengetahuan unik dan berguna berdasarkan pengalaman lokal jangka panjang
mereka (lihat, misalnya, Banuri dan Marglin 1993a; Clay 1988; Moran
1993; Posey 1992, 1993). Pengetahuan ini dapat mengenai binatang dan
perilakunya, tumbuhan dan pengelolaannya, penggunaan bermacam hasil,
teknik pemrosesan hasil hutan, dll. Pengetahuan lokal ini sangat
bernilai, mengingat keterbatasan pengetahuan kita tentang ekologi dan
kegunaan hutan (terutama hutan tropis). Pengetahuan ini juga mendukung
fungsi penting dalam integrasi yang menguntungkan antara penduduk
setempat dengan pengelolaan hutan. Pengakuan terhadap nilai dari
pengetahuan lokal dan kegunaannya adalah alat yang berguna sekali untuk
meningkatkan komunikasi dan kerjasama antara penduduk setempat dan para
pengelola hutan lainnya, serta memberdayakan masyarakat lokal.
INTEGRASI HUTAN BUDAYA
Budaya atau cara hidup erat sekali hubungannya dengan lingkungan
mereka, dan ini berlaku juga terhadap masyarakat hutan. Mungkin ada
tempat-tempat keramat di dalam hutan, sistem-sistem simbolis yang
memberi arti bagi kehidupan dan sangat erat dengan perasaan masyarakat
tentang diri mereka, fungsi keamanan dari tumbuhan hutan selama musim
paceklik, dan banyak sekali hubungan. Ketika kita menerapkan pendekatan
kita dalam melakukan identifikasi para pengguna hutan di hutan-hutan
Amerika, jelas bahwa bagi para ’akhli lingkungan' konservasi hutan
sangat berkaitan erat dengan sistem nilai dan pandangan dunia
(bandingkan dengan Vail 1993, unruk pembahasan situasi serupa di Maine) -
walaupun pandangan dunia ini mungkin secara sadar bersifat selektif dan
kemungkinan besar tidak akan terjadi di dua tempat yang disajikan dalam
lampiran. Selama cara hidup penduduk terintegrasi dengan hutan,
kelangsungan budaya mereka terancam oleh kehilangan hutan. Kehancuran
budaya ini mempunyai dampak kemerosotan moral, pemecah belah dan
perusakan secara umum terhadap masyarakat yang sangat berpengaruh
(lihat, misalnya, Van Haaften dan Van de Vijver 1995; de Bruijn dan van
Dijk 1995). Secara praktis kondisi ini juga berarti meningkatkan
kemiskinan materi, berbagai penyakit mental dan fisik, dan berbagai
masalah sosial (yang juga merupakan ciri kemiskinan). Oleh karena itu
keragaman budaya juga menghindari kemerosotan.
DEFISIT KEKUASAAN
Dalam banyak kawasan, kekuasaan penduduk yang tinggal di dalam atau di
dekat hutan lebih lemah dibandingkan dengan stakeholder lain (lihat
Salaf-sky dkk. 1993, untuk pembahasan hal ini mengenal Kalimantan Barat;
Smith dan Steel 1995 mengenai pembahasan rentang US pacific Noth-west).
Kekuasaan mungkin berakar pada pendidikan, kekayaan, hubungan dengan
lembaga pemerintah, atau lembaga lokal yang diakui. Penduduk lokal
misalnya, kekuasaannya jauh lebih rendah daripada para pegawai
Perusahaan (berdasarkan faktor-faktor seperti praduga, koneksi dengan
penguasa, pendidikan formal dan kesamaan ciri-ciri sosial) ; sebagai
contoh kasus, masyarakat Dayak di Kalimantan umumnya memiliki kekuasaan
yang lebih rendah daripada kalangan transmigran yang agama, bahasa dan
budayanya sama dengan aparat pemerintah. Di mana defisit kekuasaan lokal
terjadi, pengaruhnya mungkin merugikan hutan, karena penduduk tidak
mempunyai cara-cara untuk melindungi sumber daya mereka dari tekanan
luar (bandingkan dengan Banuri dan Marglin 1993b; Barber dkk. 1994);
atau sumber penghidupan mereka sangat terganggu sehingga mereka terpaksa
melakukan praktik-praktik yang merusak. Akibatnya mungkin berupa
degradasi lingkungan dan juga penurunan kesejahteraan manusia.
Elemen lain yang terkait dengan masalah kekuasaan adalah tentang
pengetahuan siapa yang 'dianggap penting' (Ardener 1975; Colfer 1983;
Colfer dan Wadley 1996; Jordan 1991,1997) - persoalan yang berbeda dari
keberadaan pengetahuan. Banuri dan Marglin (1993b), dalam pembahasan
mereka tentang India, menjelaskan adanya suatu pola global yang umum,
yang dalam banyak kasus merugikan pengelolaan hutan lestari:
Dengan
mencap masyarakat lokal terbelakang dan tidak peduli, dengan menyatakan
bahwa praktik-praktik mereka merusak hutan, maka para pendukung sistem
pengetahuan yang menonjol membuat suara masyarakat yang menantang mereka
tidak akan didengar.
Pembungkaman suara masyarakat, secara
sengaja atau tidak, berpotensi menimbulkan pengaruh yang berbahaya,
seperti menurunkan kemampuan dan kemauan mereka untuk ikut serta dalam
kerjasama pengelolaan hutan atau menurunkan akses pengelola formal
terhadap pengetahuan yang berguna.
Nilai-nilai Budaya Luput dari Konsepsi Sustainable Development
Sustainable development meskipun sudah diwartakan sejak awal tahun
2000-an, diakui atau tidak, efektivitasnya belum secara menyeluruh dapat
dirasakan penuh, bahkan dalam beberapa konteks belum bisa menyentuh
esensi dari unsur lain sebuah pembangunan. Sustainable development
rupanya hanya menyentuh sisi materil dari arti sebuah pembangunan tanpa
menyentuh kesadaran dan eksistensi masyarakat, efektif di daerah
perkotaan namun nihil di wilayah pedalaman . Dalam konteks ini, dalam
setiap konsep pembangunan, selain konsep dari pembangunan perkelanjutan
secara teks dalam arti pembangunan itu sendiri, diperlukan keberlanjutan
dalam konteks kesadaran kultural setiap masyarakat. Pembangunan yang
melibatkan masyarakat tradisional selain secara langsung dapat
mengakibatkan deforestasi, di saat yang sama dapat menimbulkan lunturnya
nilai-nilai dan tatanan yang ada di dalamnya.
STUDI KASUS
Keringnya Danau Aul: Demitologi = Deforestasi
Danau aul merupakan danau tertinggi di wilayah kabupaten Bandung - Jawa
Barat yang keberadaannya tidak begitu populer di telinga masyarakat,
nama yang melekat pada danau ini merupakan nama dari sebuah cerita
rakyat (folklore) tentang aul. Aul itu sendiri merupakan sosok manusia
berkepala serigala (ajag) yang diyakini masyarakat Cibitung lama
keberadaanya masih bisa ditemui di danau yang sekarang dinamai danau Aul
tersebut.
Masyarakat yang hidup di dekat danau ini menceritakan
bahwa dahulu kala, sebelum tahun 90-an masyarakat Cibitung hidup tanpa
penerangan listrik, rata-rata kegiatan mereka berakhir di kala senja
telah datang. Selain karena keterbatasan pasokan listrik, masyarakat
setempat juga enggan keluar rumah, apalagi mendekat ke wilayah hutan,
keengganan mereka tidak lepas dari eksistensi mitos Aul yang hidup di
kaki gunung Bedil dan gunung Sedaningsih. Diceritakan oleh salah satu
masyarakat; kala itu, air dari hutan yang tidak mengandung belerang
masih dapat dinikmati langsung oleh masyarakat, hingga pada pertengahan
tahun 90-an mereka tidak dapat lagi aliran air bersih tersebut.
Keengganan masyarakat untuk memasuki hutan dan mendekati danau Aul
rupanya hanya bertahan hingga akhir tahun 90-an, sejak dibukanya jalur
eksplorasi geotermal, masyarakat dapat dengan mudah memasuki hutan dan
danau Aul yang dahulu sulit dijamah dan dianggap angker itu, setelah itu
kemudian masyarakat berani membuka lahan di sekitar hutan danau Aul,
pohon-pohon pun ditebang untuk selanjutnya ditanami kentang dan
sayur-sayuran lainnya. Sejak saat itu, danau Aul yang sebelumnya
diceritakan belum pernah sekali pun mengalami kekeringan, kenyataannya
kini kering, air yang jernih yang dulu mengalir pun kini sudah tidak
ada.
Ketika salah satu pegawai geotermal ditanya mengenai
kondisi danau Aul yang kering tersebut, mereka menjawab ini semua
dikarenakan masyarakat yang membuka lahan hutan dan berkebun di sekitar
area danau. Hal itu dibenarkan oleh beberapa masyarakat yang memang
berkebun, dan mereka mengatakan bahwa mereka kini berani masuk ke hutan
setelah hutan di sekitar danau Aul ini dapat dilewati kendaraan, mereka
juga mengatakan bahwa kini tidak percaya dengan keangkeran hutan di
sekitar danau aul: “geningan leuweung dibabad ge euweuh mamala”
(ternyata hutan digunduli pun tidak ada kutukan) ujar salah satu petani
kebun kol.
Pembabatan hutan untuk kepentingan pembuatan jalur
yang dilakukan pihak geotermal secara tidak langsung merupakan proses
demitologisasi, sejak dibukanya lahan, kepercayaan masyarakat terhadap
sakralitas hutan dan mitos sedikit demi sedikit luntur dan akhirnya
hilang sama sekali, sejak itu proses deforestasi kemudian berlanjut dari
sebelumnya hanya dilakukan oleh pihak geotermal, kini lengkap sudah
karena juga dilakukan oleh masyarakat sekitar.
Dalam hal ini
dapat ditarik korelasi bahwa deforestasi merupakan implikasi dari
demitologi. Pembukaan jalur yang membelah hutan dengan melakukan
penembangan pohon yang sebelumnya enggan dilakukan masyarakat selain
telah menghancurkan tatanan sistem ekologi dalam hutan, juga telah
melakukan ‘penghancuran’ tatanan kesadaran masyarakat dalam tingkatan
ideal
Melihat peristiwa dan kenyataan yang terjadi di danau
Aul, dalam konteks ini kritik sangat penting untuk disampaikan pada
pihak geotermal. Bukan bermaksud anti pembangunan, akan tetapi
posibilisme dalam konservasi lingkungan sebetulnya dapat dilakukan,
pihak perusahaan tidak bisa naif dengan melakukan eksplorasi kandungan
di dalam gunung, kemudian menafikan keberadaan tatan sosial masyarakat
di dalamnya. Tidak hanya dalam tatanan ekonomis, namun juga penting dari
semua itu adalah kepercayaan masyarakat, pihak geotermal dituntut untuk
juga melakukan edukasi pada masyarakat terhadap pengetahuan mengenai
kehidupan ekologi. Artinya, pihak geotermal dapat menjaga mitos dan
kepercayaan masyarakat tetapi tidak harus dengan cara membuat mitos baru
secara tekstual, akan tetapi lebih kepada esensi mitos.
PROGRAM ONE MOUNTAIN ONE TIGER
Program one mountain one tiger adalah program mengembalikan kembali
harimau kepada tempat yang semestinya dia berada: sebagai hewan, harimau
harus dikembalikan pada habitatnya yaitu hutan, dengan demikian
mengembalikan harimau kepada habitatnya adalah mengembalikan gunung dan
hutan yang telah rusak menjadi baik dan layak dihuni harimau. Implikasi
dari proses ini tentu saja sangat penting bagi setiap masyarakat yang
hidup di sekitarnya.
One mountain one tiger adalah program
mengembalikan kesadaran harimau sebagai sistem, sosok ideal kepada
masyarakat dan setiap pemangku kepentingan.
Mengembalikan sistem
dan ide harimau memiliki makna mengembalikan kesadaran masyarakat pada
kesadaran kultural, bahwa eksistensi harimau adalah integrasi dari
berjalannya seluruh sistem kehidupan di gunung, hutan beserta masyarakat
di sekitarnya dengan baik.
Sasaran program ini adalah; setiap
pemangku kepentingan, seperti perusahaan yang melakukan ekplorasi, dan
masyarakat di sekitar kaki gunung (hutan).
Program ini dapat diaplikasikan dengan melakukan:
- Kampanye bersama dan kritik yang ditujukan terhadap setiap perusahaan
yang melakukan eksplorasi tanpa memperhatikan aspek kultural
- Edukasi terhadap masyarakat sekitar hutan/gunung
- Menawarkan alternatif solusi permasalahan bagi setiap masyarakat yang
memiliki ketergantungan langsung dengan hutan dan gunung.
TUJUAN
Mengembalikan sistem alamiah kehidupan di hutan/gunung yang
terintegrasi dengan manusia di dalamnya, melalui pengembangan model
pembangunan Kawasan Sentra Produksi Kopi yang didukung oleh CORPORATE
sebagai pendamping dan sarana penggerak pemberdayaan ekonomi masayarakat
disekitar wilayah kerja CORPORATE, Secara lebih spesifik tujuan ini
dapat dirinci sbb:
1. Meningkatkan peran serta CORPORATE dalam ikut
serta memberdayakan ekonomi rakyat melalui pengembangan Kawasan Sentra
Produksi yang dicirikan oleh kegiatan usaha ekonomi rakyat, yaitu
Koperasi permodalan bergulir.
2. Meningkatkan pendapatan petani
kecil/buruh tani dan masya¬rakat pedesaan melalui kegiatan usaha
agribisnis yang berbasis komoditas rakyat.
3. Menciptakan lapangan usaha bagi warga masyarakat pedesaan.
4. Menciptakan lapangan usaha dan kesempatan kerja yang dapat diakses
oleh angkatan kerja pedesaan yang kehilangan pekerjaan akibat dampak
krisis ekonomi.
5. Membantu usaha pendirian koperasi sampai pada
tahap untuk mampu mengelola unit-unit usaha: Simpan pinjam, Warung
pengecer (waserda), dan unit usaha agribisnis yang berbasis komoditas.